Pacaran ada kok dalam Islam

April 17, 2010 § 1 Komentar

Pacaran ada ga sih di dalam Islam?bagaimana dengan pacaran islami?

klasik, itulah yang pasti terbayang dalam pikiran kita ketika fenomena pacaran dipandang dalam perspektif islam. tidak perlu ekspert untuk membahasnya. Sudah sering dan terlalu sering bahkan pertanyaan-pertanyaan seperti itu  dipertanyakan dengan jawaban yang diberikan selalu identik. Kira-kira jawabannya adalah seperti ini.

Islam tidak mengenal pacaran. hal ini sudah dengan sangat jelas termaktub dalam Al-Quran surat al-israa “dan janganlah kau mendekati zina, karena sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. tidak ada namanya pacaran islami. karena islam hanya mengenal ta’aruf  dan menikah.

seperti itulah jawaban yang selalu hadir untuk pola pertanyaan yang sama. Lalu bagaimana dengan hubungan tanpa status? bagaimana dengan pacaran setelah pernikahan.  Apa definisi pacaran??apakah mesti diinisiasi oleh sbuah isitlah”penembakan”?.  Pacaran hanyalah masalah status namun muatan dalam pacaran itu yang lebih substantif.  Banyak pihak yang tidak melegalkan hubungannya dalam bingkai pacaran akan tetapi agenda di dalamnya tidak jauh berbeda.

Terkadang pola berpikir kita terjebak dalam hegemoni palsu yang membingungkan. Mengatakan ini itu tentang buruknya pacaran dalam kacamata islam tapi sms mesra kadung sering dilancarkan. Pacaran dianggap mendekati zina berduaan membahas ini itu tidak pernah alpa. Dengan keadaan seperti ini status hubungan tidak lagi menjadi penting namun bagaimana interaksi kita terhadap lawan jenis dalam keseharian yang lebih dititikberatkan. Lupa atau pura-pura lupa seolah menjadi bagian dalam sebuah alasan. alasan yang melahirkan pembenaran. Segenap pembenaran untuk berbagai “chemistry” yang terjadi.

Lebih-lebih istilah hubungan tanpa status telah mengalami revolusi dalam makna. Tidak jarang aku mendengar si fulan nge-tag fulana meskipun entah kapan nikahnya. Yang penting ada upaya-upaya legalisasi untuk menjaga tuh akhwat ga kemana-mana, ga diincer m ikhwan lain. Syukur-syukur kalo jadi, kalo batal yah si akhwat jauh lebih menderita secara psikologis.

Kang salim pernah berujar dalam salah satu bukunya. Daripada sibuk mikirin bagaimana dapetin jodoh A, B, C lebih baik kita sibukkan diri untuk terus meningkatkan kualitas pribadi hingga kita bisa dapet yang lebih baik daripada A, B atupun C tersebut.

unfortunately, berbagai kenyamanan yang dihasilkan dari interaksi sepasang pemuda-pemudi dalam bingkai hubungan tanpa status membuat semuanya terlupakan. Mencoba menikah menjadi sebuah hal yang wah. Jadinya yah hubungan tanpa status jalan terus tanpa kenal putus. Ga di kampus, lagi ngaskus atopun lagi baca novel lupus (hohoho).
Daripada berlimang dosa dalam ikatan tanpa arah lebih baik pacaran aja. Pacaran yang indah, yang dibingkai oleh keberkahan. Pacaran setelah pernikahan. Ini jauh lebih baik. tidak hanya dalam kacamata manusia, tapi berkahnya dari Allah seharusnya menjadi cita-cita.

Allah telah memberikan karunia akal bagi kita untuk mampu memilih. selalu ada pilihan dalam setiap kesempatan. kita yang memilih kita yang menentukan. keindahan semata yang semu tak terkira atau justru penilaian indah di mata Allah. semoga kita semakin bijak memandang berbagai hal…

ditulis untuk mengingatkan diri saya pribadi.

Iklan

efek samping tunangan

Januari 5, 2010 § 5 Komentar

Bertunangan didalam bahasa arab dikenal dengan nama khitbah yang berarti ajakan untuk menikah.

Khitbah ini pada umumnya merupakan sarana untuk melangsungkan pernikahan dan pada umumnya pernikahan itu tidaklah lepas dari khitbah ini meskipun khitbah ini bukanlah suatu syarat didalam sahnya pernikahan dan pernikahan tetap dianggap sah meskipun tanpa khitbah sehingga hukum khitbah ini adalah mubah (boleh) menurut jumhur ulama.

Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.

Khitbah bukanlah pernikahan, ia hanyalah permulaan untuk melangsungkan pernikahan sehingga hubungan diantara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang tetaplah sebagai orang asing antara satu dengan yang lainnya. Yang boleh dilakukan seorang laki- laki yang datang meminang terhadap wanita yang dipinangnya saat khitbah hanyalah memandang wajah dan kedua telapak tangannya saja menurut pendapat yang paling tepat para ahli ilmu karena kedua bagian tersebut sudah cukup mewakili seluruh anggota tubuhnya untuk bisa mendorongnya untuk menikahinya.

Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)

Dari Abu Hurairoh berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim)

Begitu pula sebaliknya maka dianjurkan bagi seorang wanita yang dipinang untuk melihat lelaki yang datang meminangnya.

Tidak dibolehkan bagi mereka berdua melakukan khalwat (berdua-duaan) baik saat meminang maupun setelahnya tanpa disertai mahramnya karena yang ketiganya adalah setan, sebagaimana larangan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi,”Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”

Dengan demikian apabila yang dimaksud dengan pacaran adalah seperti yang banyak difahami masyarakat yaitu berjalan-jalan, duduk-duduk, makan berdua-duaan antara dua orang asing tersebut baik di rumah maupun di tempat-tempat umum maka jelas ini berbeda dengan khitbah, sebagaimana dijelaskan diatas.

Perbuatan (baca : pacaran) bisa termasuk kedalam perbuatan zina mata atau mungkin juga zina anggota tubuh lainnya dan tidak jarang dari perbuatan ini menjerumuskan orang-orang yang melakukannya kepada perbuatan zina yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah swt :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Wallahu A’lam

-eramuslim-

Where Am I?

You are currently browsing entries tagged with zina at I Think, I Read, I Write.

%d blogger menyukai ini: