Toleransi Umar
Juli 26, 2017 § Tinggalkan komentar
Jika barometer toleransi abad 20 ini dideteksi di setiap penjuru dunia, maka Jerussalem mungkin adalah yang terburuk.
Pada akhir tahun 1987 saya sempat berkunjung ke kota Jerussalem lama. Kota kuno di atas bukit yang dikelilingi tembok raksasa itu menyimpan tempat suci utama tiga agama. Ketiganya adalah Masjid al-Aqsa, Wailing Wall (Dinding Ratapan) dan Gereja Holy Sepulchre (Kanisat al-Qiyamah). Di zaman modern tempat ini adalah daerah konflik yang paling menegangkan di dunia.
Ketika menapaki jalan-jalan di kota tua itu banyak perisiwa menegangkan. Saya menyaksikan seorang pendeta Katholik dan seorang rabbi Yahudi saling memaki dan sumpah serapah, nyaris saling bunuh.
Di lorong-lorong pasar saya melihat ceceran darah segar Yahudi dan Palestina. Di pintu masuk dinding ratapan saya bertemu seorang Yahudi Canada. Dengan pongah dan percaya diri dia teriak, “I come here to kill Muslims”. Di pintu gerbang masjid Aqsa, seorang tentara Palestina menangis selamatkan masjid al-Aqsa! Selamatkan masjid al-Aqsa!.
Namun jika deteksi toleransi itu dialihkan abad ke 7 dan seterusnya mungkin Jerussalem justru yang terbaik. Setidaknya sejak Muslim memimpin dan melindungi kota ini. Jika kita menelurusi lorong via dolorosa menuju Gereja Holy Sepulchre orang akan tersentak dengan bangunan masjid Umar. Masjid Umar itu terletak persis didepan gereja yang diyakini sebagai makam Jesus. Di situ semua sekte berhak melakukan kebaktian. Melihat lay-out dua bangunan tua ini orang akan segera berkhayal “ini pasti lambang konflik dimasa lalu”. Tapi khayalan itu ternyata salah. Fakta sejarah membuktikan masjid itu justru simbol toleransi.
Sejarahnya, umat Islam dibawah pimpinan Umar ibn Khattab mengambil alih kekuasaan Jerussalem dari penguasa Byzantium pada bulan Februari 638. Mungkin karena terkenal wibawa dan watak kerasnya Umar memasuki kota itu tanpa peperangan. Begitu Umar datang, Patriarch Sophronius, penguasa Jerussalem saat itu, segera “menyerahkan kunci” kota.
Syahdan diceritakan ketika Umar bersama Sophronius menginspeksi gereja tua itu ia ditawari shalat di dalam gereja. Tapi ia menolak dan berkata: “jika saya shalat di dalam, orang Islam sesudah saya akan menganggap ini milik mereka, hanya karena saya pernah shalat disitu”.
Umar kemudian mengambil batu dan melemparkannya keluar gereja. Ditempat batu itu jatuh ia kemudian melakukan shalat. Umar kemudian menjamin bahwa Gereja Holy Sepulchre tidak akan diambil atau dirusak pengikutnya, sampai kapanpun dan tetap terbuka untuk peribadatan umat Kristiani. Itulah toleransi Umar.
Toleransi ini kemudian diabadikan Umar dalam bentuk Piagam Perdamaian. Piagam yang dinamakan al-‘Uhda al-Umariyyah itu mirip dengan piagam Madinah. Dibawah kepemimpinan Umar non-Muslim dilindungi dan diatur hak serta kewajiban mereka.
Piagam itu di antaranya berisi sbb: Umar amir al-mu’minin memberi jaminan perlindungan bagi nyawa, keturunan, kekayaan, gereja dan salib, dan juga bagi orang-orang yang sakit dan sehat dari semua penganut agama. Gereja mereka tidak akan diduduki, dirusak atau dirampas. Penduduk Ilia (maksudnya Jerussalem) harus membayar pajak (jizya) sebagaimana penduduk lainnya; dan seterusnya.
Sebagai ganti perlindungan terhadap diri, anak cucu, harta kekayaan, dan pengikutnya Sophorinus juga menyatakan jaminannya. “kami tidak akan mendirikan monastery, gereja, atau tempat pertapaan baru dikota dan pinggiran kota kami. Kami juga akan menerima musafir Muslim kerumah kami dan memberi mereka makan dan tempat tinggal untuk tiga malam… kami tidak akan menggunakan ucapan selamat yang digunakan Muslim; kami tidak akan menjual minuman keras; kami tidak akan memasang salib … di jalan-jalan atau di pasar-pasar milik umat Islam”. (lihat al-Tabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk; juga History of al-Tabari: The Caliphate of Umar b. al-Khattab Trans. Yohanan Fiedmann, Albany, 1992, p. 191).
Bukan hanya itu. Salah satu poin dalam Piagam itu melarang Yahudi masuk ke wilayah Jerussalem. Ini atas usulan Sophorinus. Namun Umar meminta ini dihapus dan Sophorinus pun setuju. Umar lalu mengundang 70 keluarga Yahudi dari Tiberias untuk tinggal di Jerussalam dan mendirikan synagogue. Konon Umar bahkan mengajak Sophorinus membersihkan synagog yang penuh dengan sampah. Itulah toleransi Umar.
Piagam Umar ternyata terus dilaksanakan dari sau khalifah ke khalifah lainnya. Umat Islam tetap menjadi juru damai antara Yahudi dan Kristen serta antara sekte-sekte dalam Kristen. Ceritanya, karena sering terjadi perselisihan antar sekte di gereja Holy Sepulchre tentara Islam diminta berjaga-jaga di dalam gereja. Sama seperti Umar, para tentara juru damai itu pun ditawari shalat dalam gereja dan juga menolak. Untuk praktisnya mereka shalat dimana Umar dulu shalat.
Di tempat itulah kemudian Salahuddin al-Ayyubi pada tahun 1193, membangun masjid permanen. Jadi masjid Umar inilah saksi toleransi Islam di Jerussalem.
Namun, kini Jerussalem yang damai tinggal cerita lama. Belum ada jalan kembali menjadi kota toleransi. Lebih-lebih makna toleransi seperti dulu sudah mati oleh liberalisasi. Umar maupun Sophorinus tidak mungkin akan dinobatkan menjadi “Bapak pluralisme”. Sebab menghormati agama orang lain kini tidak memenuhi syarat toleransi. Toleransi kini ditambah maknanya menjadi menghormati dan mengimani kebenaran agama lain. Tapi “ini salah” kata Muhammad Lagenhausen. Kenneth R. Samples, pun sama “Ini penghinaan terhadap klaim kebenaran Kristen”. Biang keladinya adalah humanis sekuler yang ateis dan paham pluralisme agama (The Challenge of Religious Pluralism, Christian Research Journal). Bagi saya toleransi model pluralisme ini adalah utopia keberagamaan liberal yang paling utopis.
Jihad
April 28, 2015 § Tinggalkan komentar
Pada 11 September 2001 dua pesawat penumpang menabrak dua menara kembar World Trade Center di Amerika Serikat. Diduga pelakunya adalah Muslim, teroris Muslim, terutama Usama bin Ladin. Setelah itu beberapa Negara Islam dicurigai sebagai sumber terorisme. Tak ayal lagi Negara Afghanistan dan Irak diperangi dan dikuasai hingga kini.
Media Barat secara latah segera mengaitkan peristiwa ini dengan jihad umat Islam. Bush pun juga salah sangka dan teriak “This is new crusade” (ini perang salib baru). Meski dianggap salah redaksi lalu dikoreksi, orang tahu apa yang dipikirkannya.
Jack Nelson-Pallmeyer, menulis “Is Religion Killing Us?” Menuduh semua agama sebagai sumber peperangan dan malapetaka. Charles Kimbal, dalam bukunya “When Religion Becomes Evil” (Ketika Agama Menjadi Jahat) membuat lima kriteria agama jahat dan salah satunya adalah yang mendeklarasikan “jihad”. Menurutnya “Declaring war “holy” is a sure sign of corrupt religion”.
Ringkasnya perang atas nama agama di zaman sekarang ini “haram”. Tapi perang atas nama kemanusiaan boleh, meskipun lebih banyak membunuh dan mengorbankan nyawa.
Banyak terminologi perang dalam al-Qur’an. Kata netralnya adalah qital, yaitu perang dengan menggunakan senjata menghadapi musuh. Jika qital itu diniatkan untuk membela kebenaran agama Allah maka ia disebut jihad. Perang orang kafir disebut juga qital, tapi bukan jihad karena untuk membela tiran atau taghut (al-Nisa’, 76).
Istilah lain dari perang adalah “harb”. Harb adalah peperangan dalam arti umum disebut sebanyak 6 kali dalam al-Qur’an. Harb digunakan untuk perang Arab Jahiliyah, seperti perang al-Basus. Mungkin Perang Dunia I dan II lebih cocok disebut harb. Boleh jadi dalam harb zaman modern musuh tidak saling berhadapan. Karena makna negatifnya maka al-Qur’an tidak pernah menggunakan istilah harb untuk qital yang berarti jihad.
Harb lebih bermakna sekuler dan hanya untuk kepentingan dunia seperti untuk kekuasaan, ekonomi, politik, memperebutkan harta karun atau sumber alam dsb. Maka slogan para demonstran di Amerika yang berbunyi No War for Oil, tidak bisa diganti menjadi No Jihad for Oil (La Jihada lil Bitrul). Yang tepat La harba lil bitrul.
Makna lain dari perang adalah ghazwah yaitu qital umat Islam yang disertai Nabi. Sedangkan yang tidak disertai beliau disebut sariyyah. Makna-makna itu semua menunjukkan bahwa perang dalam Islam ada aturan dan akhlaqnya.
Meskipun peperangan mewarnai sejarah Islam, tapi Islam sangat membenci peperangan. Allah pun menghindarkan orang-orang beriman dari peperangan (al-Ahzab : 25). Ini tidak sebanding misalnya dengan “hobbi” perang bangsa Yunani yang mengagungkan Ares, sang dewa perang. Orang Romawi mensucikan Tuhan perang yang disebut Mars.
Apakah semua perang itu berarti jihad? Dan apakah jihad itu hanya berarti perang? Dalam al-Qur’an kata jihad disebut hanya sebanyak 34 kali. Arti “jihad” tidak seperti yang difahami orang Barat. Tidak bisa pula diterjemahkan menjadi Holy War. Para ulama mengartikan jihad sebagai mencurahkan kemampuan, tenaga dan usaha untuk menyebarkan dan membela dakwah Islam serta mengalahkan (musuh). Bisa juga berarti menanggung kesulitan.
Jihad tidak selalu berarti perang. al-Raghib al-Isfahani memahami jihad sebagai melawan tiga macam musuh: melawan musuh yang tampak, melawan godaan syetan, melawan hawa nafsu. Jihad melawan musuh yang tampak pun tidak mesti perang. Sebab Nabi bersabda “berjihadlah kepada orang-orang kafir dengan tangan dan lisan kalian”.
Ibn Taymiyyah bahkan memaknai jihad menjadi empat. Pertama dengan hati yaitu berdakwah mengajak kepada syariat Islam; kedua dengan argumentasi untuk mencegah kebatilan atau kesesatan; ketiga dengan penjelasan untuk membeberkan pemikiran yang benar untuk umat Islam; dan keempat, dengan tubuh yaitu berperang.
Ibn al-Qayyim, dalam Zad al-Ma’ad menyimpulkan ayat-ayat jihad dalam al-Qur’an menjadi tiga belas tingkatan. Empat tingkatan melawan hawa nafsu, dua tingkatan melawan syetan, empat tingkatan melawan kaum kafir dan munafik, tiga tingkatan melawan kezaliman dan kefasikan.
Begitulah, makna jihad yang berarti perang fisik menurut al-Isfahani, Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim hanyalah bagian terkecil dari arti jihad. Itupun tidak sama dengan perang sekuler atau Holy War di Barat yang sarat kebencian dan penistaan. Qital dalam arti Jihad masih terikat oleh aturan yang berdimensi akhlaq dan rasa kemanusiaan.
Senjata tidak boleh merusak tanaman, makhluk hidup, binatang ternak, dan sebagainya. Senjata pemusnah massal seperti kimia, nukler, bakteri, biologi tidak digunakan dalam perang Islam. Target serangan pun tidak boleh mengenai rumah ibadah, wanita, anak-anak, orang tua renta, orang cacat, orang buta, pendeta dan mereka yang tidak sedang perang. Jika pun telah menang bala tentara Islam tidak boleh menghina musuh yang kalah.
Jihad dalam arti perang menurut al-Qardhawi dibagi menjadi dua: jihad penyerangan (al-talab) dan jihad perlawanan (daf’). Yang pertama disebut futuhat (pembebasan). Maknanya menyerang untuk membebaskan negeri di sekitar negeri Islam dari penguasa zalim. Yang kedua melawan musuh yang secara militer memasuki negeri-negeri Islam. Berarti perang bangsa Indonesia melawan Belanda, bangsa Aljazair melawan Perancis, rakyat Palestina melawan Zionis adalah jihad.
Qardhawi juga memasukkan musuh dalam bentuk “pemikiran yang mengancam aqidah, yang membuat ide-ide sesat dalam agama, yang mempengaruhi umat Islam untuk meninggalkan agama”. Nampaknya al-Qardhawi setuju melawan “agresi” liberalisme, sekularisme, pluralisme agama, dan semacamnya yang mengancam aqidah dan syariah adalah jihad.*
Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi